30 April 2010

EKONOMI-PAJAK

EKONOMI 6
PAJAK

1. Pajak ialah iuran wajib yang dipungut oleh negara dan dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum.

2. Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah karena memakai fasilitas negara secara langsung.

3. Iuran adalah pungutan atas fasilitas secara tidak langsung oleh negara.

4. Ciri-ciri pajak:
- Merupakan iuran wajib
- Dibayarkan oleh para wajib pajak
- Dipungut oleh warga
- Tidak diberikan balas jasa yang langsung terhadap pajak yang dipungut
- Digunakan untuk pengeluaran pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan rakyat
- Dipungut berdasarkan norma-norma hukum atau undang-undang

5. Contoh retribusi antara lain :
- pajak kendaraaan bermotor
- karcis pasar
- izin pembangunan

6. Unsur pajak antara lain :
- subjek pajak
- objek pajak
- tarif pajak

7. Subjek pajak adalah pihak (berupa orang / badan usaha / warisan yang belum terbagi) yang wajib membayar pajak kepada negara.

8. Wajib pajak adalah orang / badan usaha yang menurut ketentuan perundang undangan yang berlaku diwajibkan membayar pajak ke negara.
9. Semua subjek pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diperoleh di Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak setempat.

10. Objek pajak / dasar pajak adalah objek / hal yang dikenai pajak. Contoh :
- penghasilan - kekayaan
- laba perusahaan - kendaraan

11. Tarif pajak adalah ketentuan tentang beberapa beban pajak yang harus dipikul oleh objek pajak.

12. Prinsip pengenaan pajak yang baik menurut Adam Smith (dikenal dengan istilah the four cannon of taxation), yaitu :
- prinsip keadilan (equity), di mana beban pajak sesuai dengan kemampuan relatif dari setiap wajib pajak
- prinsip kepastian (certainty), di mana besarnya pajak tegas, jelas, dan pasti bagi setiap wajib pajak
- prinsip kelayakan (convenience), di mana pajak tidak terlalu memberatkan wajib pajak
- prinsip ekonomi (economy) di mana biaya pemungutan tidak lebih besar dari pada jumlah penerima pajaknya

13. Fungsi pokok pajak, yaitu :
- sumber kas negara
- sebagai alat pengatur
- sebagai sarana untuk memajukan keadilan sosial

14. Sebagai sumber untuk mengisi kas negara, pajak digunakan untuk membiayai program-program pemerintah seperti :
- membayar gaji pegawai negeri
- membangun jalan dan jembatan
- membayar utang luar negeri

15. sebagai alat untuk mengatur kegiatan ekonomi seperti :
- produksi - konsumsi
- distribusi - ekspor impor

16. Sebagai sarana untuk memajukan keadilan sosial pajak dijadika sebagai alat untuk memeratakan pendapatan.

17. Atas pajak yang telah dibayarkan pada negara, wajib pajak berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari negara berupa :
- pendidikan - agama
- kesehatan - sarana dan prasarana publik

18. Jenis-jenis pajak dapat dilihat dari berbagai segi, yaitu :
- siapa yang memungut
- siapa yang menanggung beban pajak
- sifatnya

19. Dari segi siapa yang memungut, pajak dibedakan menjadi :
- pajak negara / pajak pusat
- pajak daerah

20. Pajak negara / pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat lewat Direktorat Jenderal Pajak dan kantor kantor Inspeksi Pajak dalam lingkungan Departemen Keuangan.

21. Semua pajak negara digunakan untuk pengeluaran rutin dan pembangunan.

22. Jenis-jenis pajak negara terdiri dari :
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Kekayaan (PKk)
- Pajak Ekspor
- Bea Masuk
- Bea Materai
- Cukai, dan pajak lainnya

23. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan di kelola oleh pemerintah daerah, baik Daerah Tingkat I maupun Daerah Tinggkat II, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah.

24. Menurut UU No. 34 Tahun 2000, pajak daerah adalah iuran wajib yang oleh orang pribadi / badan kepada tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.

25. Jenis pajak daerah yaitu :
- pajak daerah provinsi
- pajak daerah kabupaten/kota

26. Yang termasuk pajak daerah provinsi adalah :
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

27. Yang termasuk pajak daerah kabupaten/kota adalah
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
- Pajak Parkir

28. Dari segi siapa yang menanggung bebannya pajak dibedakan menjadi :
- pajak langsung
- pajak tidak langsung

29. Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak. Contoh :
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Perseroan

30. Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan terhadap barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan, yang bebannya kemudian dapat dipindahkan pada pihak lain. Contoh :
- Pajak Penjualan
- Cukai
- Bea Masuk, Bea Lelang, Bea Materai

31. Dari segi sifatnya, pajak dibedakan menjadi
- Pajak Subjektif
- Pajak Objektif

32. Pajak Subjektif (pajak yang bersifat pribadi) adalah pajak yang pemungutannya memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak. Contoh :
- PPh
- PBB

33. Pajak Objektif adalah pajak yang dalam pemungutannya memperhatikan hal yang dikenai pajak. Contoh :
- PPN
- Pajak Ekspor
- Bea Masuk

34. Selain UUD 1945, berbagai landasan undang-undang perpajakan nasional yang berlaku saat ini antara lain :
- UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994 dan UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1991 dan UU No.17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
- UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1994 dan UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Penambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah.
- UU No. 9 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
- UU No. 13 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1995 tentang Bea Materai.

35. Setiap pungutan pajak ada undang-undang, peraturan, atau ketetapannya yang sesuai dengan UUD 1945 yang diamandemen pasal 23 ayat 2 yang berbunyi “ Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.”

36. Pemungutan pajak memiliki dasar hukum, maka pajak dapat dipaksakan. Artinya kepada para wajib pajak yang tidak membayar pajaknya, pajak bisa ditagih dengan kekerasan, dan kalau perlu dengan surat paksa, sita, dan sandera.

38. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipungut oleh pemerintah provinsi, sesuai dengan UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah, tarif maksimum yang dikenakan untuk PKB adalah 5 %.

39. Pajak Hotel dan Restoran dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota yang tarif pajaknya paling tinggi 10 % sesuai dengan peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.

40. Kelalaian dalam membayar pajak dapat berupa :
- terlambat membayar pajak
- membayar pajak tidak sesuai dengan jumlah kewajibannya
- tidak membayar pajak sama sekali

41. Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak.


42. Contoh sanksi pajak antara lain :
- wajib pajak yang terlambat / tidak memberikan laporan bulanan akan dikenakan sanksi berupa denda
- wajib pajak yang tidak / kurang dalam membayar pajak tapi memberikan laporan bulanan, ia akan dikenakan sanksi beripa bunga
- wajib pajak yang tidak / kurang dalam membayar pajak dan tidak memberikan laporan bulanan akan dikenakan sanksi berupa kenaikan / tambahan jumlah pembayaran.
- wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dengan jumlah yang besar yaitu diatas seratus juta rupiah dikenakan sanksi berupa tahanan penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar