30 April 2010

EKONOMI-KETENAGAKERJAAN

EKONOMI 4
^ KETENAGAKERJAAN ^

1. Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja, yaitu antara 15-65tahun. Penduduk yang tidak termasuk dalam usia kerja bukanlah tenaga kerja. Tenaga kerja terdiri dari angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.

2. Angkatan kerja adalah seluruh penduduk suatu Negara yang siap bekerja di suatu Negara. Angkatan kerja tergolong dalam usia produktif, sebagian dari angkatan kerja ini bekerja sebagian lagi tidak bekerja atau menganggur.

3. Kelompok yang bekerja di bagi menjadi 2 yaitu :
a. bekerja penuh, Mereka yang disebut bekerja penuh adalah mereka yang bekerja lebih dari 35 jam per minggu.
b. setengah menganggur, dibagi menjadi 2 yaitu,
- penganggur kentara yang bekerja kurang dari 35 jam / minggu
- penganggur tak kentara yang bekerja lebih dari 35 jam / minggu namun produktifitasnya dan penghasilannya sangat rendah

4. Pengangguran adalah orang yang tergolong angkatan kerja tapi tidak bekerja dan orang yang ingin bekerja tetapi tidak mendapatkan pekerjaan. Pengangguran adalah masalah utama dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

5. Penyebab orang menganggur / sulit mencari pekerjaan antara lain :
a. pendidikan/keterampilan yang rendah / kurang
b. kecenderungan penggunaan mesin dalam proses produksi (Capital-intensive)
c. terbatasnya lapangan kerja yang disebabkan lesunya perekonomian.

6. Dampak pengangguran tidak hanya dapat dilihat dari sisi ekonomi, tetapi dapat dilihat sisi social dan politik. Oleh karena itu pengangguran tidak hanya menyebabkan perekonomian tidak berjalan dengan baik, bahkan menimbulkan masalah social dan politik.

7. Pengangguran tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan tanggung jawab kita semua untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondosif yang bisa menciptakan lapangan kerja.

8. Menurut seorang pakar ekonomi-politik, yaitu Thomas Robert malthus, pertumbuhan penduduk mengikuti deret ukur, sedangkan pertumbuhan produksi makanan mengikuti deret hitung.

9. Jumlah panduduk yang begitu besar memunculkan masalah, selain ketersediaan makanan juga menimbulkan masalah pengangguran.

10. Jika banyak orang menganggur maka pembangunan tidak dapat berjalan dengan baik karena dalam konsep pambangunan manusia adalah subjek dan sekaligus objek pembangunan. Sebagai subjek pembangunan manusia bertindak sebagai pelaku dan pelaksana pembangunan. Sebagai objek pembangunan manusia merupakan sasaran pembangunan.

11. Agar proses produksi bisa berlangsung dengan lancar, maka tenaga kerja yang ada harus siap dan mampu menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

12.
Penduduk = Tenaga Kerja + bukan Tenaga Kerja

13.
Angkatan Kerja = bekerja + Menganggur

14.
Bukan Angkatan Kerja =
Sekolah + Pengurus Rumah Tangga + Penerima Pendapatan

15.
Pengangguran = Angkatan Kerja – Orang Yang Bekerja

16.
Jumlah penganggur
Tingkat Pengangguran = --------------------------- x 100%
Jumlah Angkatan kerja
17. Yang termasuk bukan angkatan kerja adalah mereka yang masih bersekolah, mengurus rumah tangga, menerima pendapatan atau yang karena sesuatu dan lain hal tidak ingin bekarja.

18. Dampak pengangguran antara lain :
a. pendapatan per kapita.
Pendapatan per kapita secara sederhana berarti pendapatan tiap orang di suatu negara. Nilainya diperoleh dengan membagi total pendapatan nasional dengan jumlah penduduk. Jika jumlah orang yang menganggur sangat banyak, pendapatan per kapita bisa turun, karena total pandapatan yang turun.

b. Daya beli masyarakat.
Pendapatan masyarakat yang menurun membuat daya beli / permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa berkurang, sehingga mengakibatkan pengangguran.

c. Pendapatan Negara.
Dengan bekerja seseorang memperoleh penghasilan, salah satu komponen adalah pajak penghasilan. Semakin banyak orang yang tidak mempunyai penghasilan (menganggur), semakin sedikit pendapatan negara dari pajak penghasilan.

d. Beban psikologis.
Semakin lama orang menganggur, semakin besar beban psikolog yang harus ditangung.

e. Biaya social.
Semakin banyak orang yang menganggur semakin besar pula biaya social yang harus dikeluarkan terutama jika ada pengangguran yang melakukan tindak kajahatan. Kejahatan menimbulkan biaya berupa kerusakan sarana dan prasarana public.

19. Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Tiap – tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaa”.

20. Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, jelas bahwa pemerintah Indonesia bertanggung jawab terhadap penciptaan lapangan kerja.

21. Hingga saat ini pemerintah Indonesia sudah membuat berbagai undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan, antara lain :
a. Kepmenaker No. 3 Tahun 1996
b. Kepmenaker No. 150 Tahun 2000
c. Kepmenaker 78 Tahun 2001
d. terakhir dikeluarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar